Komitmen Penguatan Manajemen Risiko, Perusahaan Tindak Lanjuti POJK dan SEOJK melalui Sertifikasi Kompetensi

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola dan penerapan manajemen risiko, Perusahaan telah menindaklanjuti ketentuan dalam POJK 34 Tahun 2024 Pasal 11 dan 12 serta SEOJK 12 Tahun 2025 Romawi III angka 4, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Manajamen Risiko bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif.

Pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, Perusahaan telah mengikutsertakan jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dalam program pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko melalui LSP AKASI, sebagai lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Program ini menghasilkan pencapaian sebagai berikut:

2 anggota Komisaris Independen memperoleh sertifikasi CIRGO (Certified in Independent Risk and Governance Oversight)
4 anggota Direksi memperoleh sertifikasi CERG (Certified Executive in Risk and Governance)
1 Pejabat Eksekutif memperoleh sertifikasi CPRG (Certified Professional Risk and Governance)

Pencapaian ini mencerminkan keseriusan Perusahaan dalam memastikan bahwa pengelolaan risiko tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya organisasi yang kuat. Dengan kompetensi yang terstandarisasi dan diakui secara profesional, diharapkan kualitas pengambilan keputusan strategis dan pengendalian risiko Perusahaan semakin optimal.

Ke depan, Perusahaan akan terus melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas, meningkatkan kinerja, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.