Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance) Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena alat berat yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
1.JENIS PERTANGGUNGAN | |
---|---|
Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Alat Berat. | Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian. |
2.PERLUASAN JAMINAN | |
a. RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara. | c. PA (Personal Accident): Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal atau cacat atau biaya pengobatan bagi operator unit. |
d. AOG (Act of God): Perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lain-lain. | d. TPL (Third Party Liability): Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga yang dirugikan oleh unit tertanggung. |