Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis Pertanggungan
GabunganKerugian Total
Memberikan jaminan kerugian/kerusakan sebagian dan keseluruhan yang diakibatkan oleh semua risiko yang dijamin dalam polis termasuk kehilangan akibat pencurian (Mengacu pada PSAKBI) Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan total pada kendaraan ketika biaya perbaikan ??? 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian (Mengacu pada PSAKBI)
Perluasan Jaminan
Kecelakaan Diri PengemudiKecelakaan Diri PenumpangTanggung Jawab Hukum Pihak Ke Tiga (TJH)
Memberikan perlindungan bagi pengemudi atas risiko cacat tetap atau kematian dan atau biaya pengobatan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan kendaraan yang diasuransikan. Memberikan perlindungan bagi penumpang didalam kendaraan yang diasuransikan atas risiko cacat tetap atau kematian dan atau biaya pengobatan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan kendaraan tersebut. Memberikan perlindungan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan
Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru Hara Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah LongsorTerorisme dan Sabotase
Memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, dan revolusi. Memberikan Jaminan ganti rugi atau atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi. Memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.

FREQUETLY ASKED QUESTION (FAQ)