Memberikan perlindungan bagi pengemudi atas risiko cacat tetap atau kematian dan atau biaya pengobatan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan kendaraan yang diasuransikan. |
Memberikan perlindungan bagi penumpang didalam kendaraan yang diasuransikan atas risiko cacat tetap atau kematian dan atau biaya pengobatan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan kendaraan tersebut. |
Memberikan perlindungan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan |
Memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, dan revolusi. |
Memberikan Jaminan ganti rugi atau atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi. |
Memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase. |